Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan konsep penting yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis modern. Namun, sebenarnya apa itu CSR? Bagaimana awal mula konsep ini berkembang hingga menjadi kewajiban bagi banyak perusahaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia?
Artikel ini akan membahas pengertian CSR secara lengkap, sejarah perkembangannya, serta mengapa CSR menjadi sangat relevan di era saat ini.
Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah bentuk komitmen perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, baik terhadap karyawan, komunitas lokal, maupun masyarakat luas.
Menurut Para Ahli:
-
World Business Council for Sustainable Development (WBCSD): CSR adalah komitmen bisnis untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi, sambil meningkatkan kualitas hidup karyawan dan komunitas sekitar.
-
ISO 26000: CSR didefinisikan sebagai tanggung jawab organisasi terhadap dampak keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis.
Sejarah Perkembangan CSR di Dunia
1. Awal Mula Konsep CSR (1930–1950)
Pada awal abad ke-20, CSR belum dikenal secara formal. Namun, sejumlah pelaku bisnis mulai menunjukkan kepedulian sosial secara individual, terutama dalam bentuk filantropi (donasi pribadi).
2. Kemunculan Istilah CSR (1950–1970)
Istilah CSR pertama kali populer pada tahun 1953 melalui buku “Social Responsibilities of the Businessman” karya Howard R. Bowen. Ia menyatakan bahwa bisnis memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
3. Perkembangan Global (1980–2000)
Seiring meningkatnya kesadaran lingkungan dan hak asasi manusia, banyak perusahaan global mulai menerapkan CSR secara sistematis. Organisasi seperti OECD dan PBB mulai mengeluarkan pedoman dan standar CSR.
4. Era Standarisasi dan Regulasi (2000–sekarang)
CSR menjadi semakin terstruktur dengan hadirnya berbagai standar internasional seperti:
- ISO 26000 (Panduan Tanggung Jawab Sosial)
- GRI (Global Reporting Initiative) untuk pelaporan keberlanjutan
- SDGs (Sustainable Development Goals) yang mendorong integrasi CSR dalam agenda pembangunan global
Sejarah dan Regulasi CSR di Indonesia
Di Indonesia, konsep CSR mulai populer sejak awal 2000-an, dan menjadi kewajiban hukum melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain itu, berbagai peraturan pemerintah dan OJK juga mendorong keterbukaan laporan CSR sebagai bagian dari keberlanjutan bisnis.
Mengapa CSR Penting?
- Meningkatkan Reputasi Perusahaan
- Membangun Kepercayaan Konsumen
- Mendukung Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial
- Mengurangi Risiko Hukum dan Sosial
- Meningkatkan Kinerja dan Loyalitas Karyawan
Kesimpulan
CSR bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh perusahaan. Dari sekadar kegiatan filantropi, CSR kini menjadi bagian penting dari strategi bisnis yang berkelanjutan. Memahami sejarah dan konsep dasar CSR adalah langkah awal untuk membangun perusahaan yang tidak hanya sukses secara finansial, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.








